Our Services

Specification

Hotel

Restaurant

Rumah Makan

Bar

CHSE

Jasa Boga

Kelab Malam

Karaoke

Biro Perjalanan Wisata

Specification

Mutu ISO 9001

Mutu ISO 14001

Mutu ISO 22001

Mutu ISO 45001

HACCP

Specification

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Detail Sertifikasi
USAHA PARIWISATA

Dengan sertifikasi ini, setiap usaha dapat memastikan standar pelayanan, kualitas, dan keselamatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan rasa percaya dan kenyamanan kepada customer.

1. Permohonan

  • Calon Klien menghubungi LSPr MTM.
  • Admin LSPr memberi penjelasan tentang alur sertifikasi, persyaratan dasar, dokumen sertifikasi, draft kontrak dan formulir permohonan serta penilaian mandiri untuk diisi, dilengkapi dan disetujui oleh Calon Klien.

1. Permohonan

  • Calon Klien menghubungi LSPr MTM.
  • Admin LSPr memberi penjelasan tentang alur sertifikasi, persyaratan dasar, dokumen sertifikasi, draft kontrak dan formulir permohonan serta penilaian mandiri untuk diisi, dilengkapi dan disetujui oleh Calon Klien.

2. Tinjauan Permohonan

  • Klien melakukan penilaian mandiri dengan mengisi formulir yang telah disediakan LSPr MTM.
  • LSPr MTM memberi bimbingan teknis terkait penilaian mandiri.
  • Auditor melakukan tinjauan permohonan atas Penilaian Mandiri, formulir permohonan dan dokumen persyaratan dasar yang disampaikan oleh Klien.

3. On-Site Audit/Evaluasi

  • LSPr MTM akan membentuk Tim Auditor untuk disampaikan pada Klien disertai Rencana Audit.
  • Tim Auditor melakukan evaluasi sesuai dengan kategori audit pada peraturan perundangundangan yang berlaku pada saat operasional berlangsung, sekaligus melakukan verifikasi atas penilaian mandiri yang dibuat oleh Klien.

3. On-Site Audit/Evaluasi

  • LSPr MTM akan membentuk Tim Auditor untuk disampaikan pada Klien disertai Rencana Audit.
  • Tim Auditor melakukan evaluasi sesuai dengan kategori audit pada peraturan perundangundangan yang berlaku pada saat operasional berlangsung, sekaligus melakukan verifikasi atas penilaian mandiri yang dibuat oleh Klien.

4. Konfirmasi & Penyelesaian Audit

  • Tim Auditor melakukan konfirmasi dari data-data yang diperoleh di lapangan untuk dilakukan tindakan perbaikan oleh Klien.
  • Klien melakukan tindakan perbaikan dan mengisi dokumen tindakan perbaikan untuk di-verifikasi ulang oleh Tim Auditor.
  • Hasil akhir Tim Auditor selanjutnya diserahkan pada personel pengambil
    keputusan sebagai peninjau evaluasi Sertifikasi untuk dilakukan tinjauan evaluasi sertifikasi.

5. Tinjauan Evaluasi & Penerbitan Sertifikat

  • Pengambil keputusan melakukan tinjauan & memberikan rekomendasi terhadap hasil evaluasi sertifikasi yang telah dibuat oleh auditor dan memutuskan hasil sertifikasi.
  • LSPr MTM menerbitkan Sertifikat dan atau Plakat dan disampaikan kepada Klien.

5. Tinjauan Evaluasi & Penerbitan Sertifikat

  • Pengambil keputusan melakukan tinjauan & memberikan rekomendasi terhadap hasil evaluasi sertifikasi yang telah dibuat oleh auditor dan memutuskan hasil sertifikasi.
  • LSPr MTM menerbitkan Sertifikat dan atau Plakat dan disampaikan kepada Klien.

6. Pengawasan Berkala (Sesuai Skema Sertifikasi yang Berlaku)

  • Pengawasan berkala mengenai sertifikasi dilakukan sesuai dengan skema yang berlaku selama sertifikat masih berlaku dan pelaku usaha masih menjalankan usahanya.