Hak dan Kewajiban
- Menyediakan Tim Audit yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya
- Memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila terjadi perubahan persyaratan sertifikasi dan memberi waktu kepada Pihak Kedua untuk melakukan penyesuaian;
- Menjamin setiap Auditor yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Pihak Kedua;
- Menerbitkan Sertifikat dan/atau Plakat sebagai tanda kesesuaian kepada Pihak Kedua;
- Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Pihak Kedua dibekukan, dicabut atau dihentikan sertifikasinya ;
- Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding;
- Melakukan penghentian, pengurangan, pembekuan atau pencabutan sertifikat pihak kedua apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
- Melakukan penangguhan atau penundaan pemberian sertifikat apabila hasil audit dan inspeksi tidak memenuhi standar usaha pariwisata berbasis resiko sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata atau tidak memenuhi SNI atau standar lain yang ditetapkan Pihak Pertama.
- Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
- Memenuhi semua kriteria penilaian pemenuhan standar Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata;
- Memberi akses terhadap seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh Pihak Pertama dalam melaksanakan penilaian kesesuaian (termasuk survailen) dan penyelidikan terhadap pengaduan atau keluhan;
- Memberitahukan kepada Pihak Pertama mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuan Pihak Kedua dalam memenuhi penilaian kesesuaian usaha bidang Pariwisata;
- Menghentikan penggunaan iklan, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau
penghentian setifikasi; - Menjaga reputasi Pihak Pertama dalam hal penggunaan sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh Pihak Pertama sesuai aturan yang dibuat, dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi;
- Memberitahu Pihak Pertama apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
- Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada Pihak Pertama jika diperlukan.
- Menggunakan tanda sertifikasi dan logo yang sah, untuk berbagai kegiatan dan bahan-bahan promosi, dengan mengacu kepada seluruh kebijakan-kebijakan dan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Sertifikasi
- Mengajukan klaim atas penyebab tindakan yang dilakukan Pihak Pertama, atas :
a. Kelalaian/kecerobohan yang telah dilakukan saat berada di lokasi Klien/Pihak Kedua
b. Pelanggaran atas Kerahasiaan Informasi - Hak Pihak Kedua. Semua pemegang sertifikat kesesuaian berhak atas logo akreditasi KAN, logo SNI, logo LS PT MTM yang telah disetujui digunakan oleh PT LS MTM, untuk digunakan dalam kaitan pembuatan materi cetakan atau yang serupa.

