SERTIFIKASI USAHA
RESTORAN DAN RUMAH MAKAN

Sertifikasi Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN?

  • Saat ini usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
  • Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN?

Memenuhi Peraturan Perundangan

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Menjamin Kualitas

Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mendapatkan Pengakuan

Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Klasifikasi

bagi Usaha Restoran terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi

Kepuasan Pelanggan

Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.