SERTIFIKASI USAHA
RESTORAN DAN RUMAH MAKAN
Sertifikasi Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN?
- Saat ini usaha RESTORAN DAN RUMAH MAKAN sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN?

