MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
PT. MTM berkomitmen dalam Manajemen Ketidakberpihakan dengan membuat pernyataan yang dapat diakses publik yang menunjukkan ketidakberpihakannya dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektifitas kegiatan sertifikasi
Mengidentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya
Mendokumentasikan dan dapat membuktikan cara mengeliminasi atau memperkecil ancaman ketidakberpihakan baik dari internal maupun eksternal atau dari kegiatan orang lain, lembaga lain atau organisasi lain
Memperhatikan penyebab ancaman ketidakberpihakan :
- Kepemilikan
- Penentu kebijakan
- Manajemen
- Personel
- Sumber daya milik bersama
- Keuangan
- Kontrak, dan
- Pemasaran dan pembayaran komisi penjualan atau insentif lainnya dari pelanggan baru
Menetapkan paling kurang 2 (dua) tahun sebagai periode minimal dari akhir konsultasi standar usaha pariwisata untuk mengurangi ancaman yang mempengaruhi terhadap ketidakberpihakan
Mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan orang lain, lembaga atau organisasi lain
Bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberikan tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan
Mensyaratkan personel, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personel atau LS
Menggunakan informasi sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personel atau organisasi yang mempekerjakan personel tersebut.
Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan LS tidak boleh :
- Melakukan sertifikasi pada usaha pariwisata yang memiliki saham pada LS tersebut
- Menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada klien
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya
- Mensertifikasi pelanggan apabila LS melakukan audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir
- Mensertifikasi pada pelanggan yang telah menerima konsultasi atau audit internal/self assessment, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan LS menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan LS
- Mensubkontrakkan jasa audit kepada konsultan karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan LS, Hal ini tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor sebagaimana tercakup dalam Penggunaan Auditor Eksternal dan Tenaga Ahli Teknis Eksternal Individual
- Memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan
- Memberikan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi standar usaha pariwisata terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut, dan menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.

