SERTIFIKASI USAHA BAR/PUB

Sertifikasi Usaha BAR/PUB adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha BAR/PUB untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha BAR/PUB melalui audit pemenuhan standar usaha BAR/PUB berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA BAR/PUB ?

  • Saat ini usaha BAR/PUB sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
  • Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA BAR/PUB?

Memenuhi Peraturan Perundangan

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Menjamin Kualitas

Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha BAR/PUB yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha BAR/PUB yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mendapatkan Pengakuan

Usaha BAR/PUB tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Klasifikasi

bagi Usaha BAR/PUB terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi

Kepuasan Pelanggan

Usaha BAR/PUB yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha BAR/PUB yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha BAR/PUB yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.