SERTIFIKASI USAHA HOTEL

Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA HOTEL ?

  • Saat ini usaha hotel sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
  • Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA HOTEL?

Memenuhi Peraturan Perundangan

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Menjamin Kualitas

Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha Hotel yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Hotel yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mendapatkan Pengakuan

Usah Hotel tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Klasifikasi

bagi Usaha Hotel terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi

Kepuasan Pelanggan

Usaha Hotel yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Hotel yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Hotel yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.

Penggolongan Usaha Hotel berdasarkan Skema Hotel Bintang dan Non Bintang 06.01 MTM.S-067

Hotel Non Bintang

Yaitu usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

Hotel Bintang

Yaitu usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

Hotel Bintang terbagi menjadi :

  • Hotel Bintang Satu
  • Hotel Bintang Dua
  • Hotel Bintang Tiga
  • Hotel Bintang Empat
  • Hotel Bintang Lima