SERTIFIKASI USAHA KELAB MALAM

Sertifikasi Usaha KELAB MALAM adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha KELAB MALAM untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha KELAB MALAM melalui audit pemenuhan standar usaha KELAB MALAM berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi.

MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA KELAB MALAM?

  • Saat ini usaha KELAB MALAM sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata;
  • Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA KELAB MALAM?

Memenuhi Peraturan Perundangan

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Menjamin Kualitas

Dengan Melakukan Sertifikasi, hal ini dikarenakan Usaha KELAB MALAM yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha KELAB MALAM yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mendapatkan Pengakuan

Usah KELAB MALAM tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengakuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Klasifikasi

bagi Usaha Restoran terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Menengah Rendah
b. Menengah Tinggi
c. Tinggi

Kepuasan Pelanggan

Usaha KELAB MALAM yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha KELAB MALAM yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha KELAB MALAM yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.